TUGAS POKOK DAN FUNGSI KARANG TARUNA DESA
Sesuai Pasal 6 ayat (1) Permensos Nomor 25 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2025, Karang Taruna memiliki dua tugas pokok utama:
- Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat.
- Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial, melalui:
- rehabilitasi sosial,
- jaminan sosial,
- pemberdayaan sosial,
- perlindungan sosial,
- serta mendukung program prioritas nasional.
Dengan demikian, Karang Taruna Desa bukan hanya organisasi kepemudaan, tetapi juga merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Karang Taruna Desa
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Karang Taruna menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Administrasi dan manajerial
Melaksanakan tata kelola organisasi, perencanaan program, administrasi, pelaporan, dan pengelolaan kegiatan Karang Taruna.
- Fasilitasi
Memfasilitasi pengembangan organisasi, peningkatan kapasitas generasi muda, pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Mediasi
Menjadi penengah dalam penyelesaian permasalahan sosial di lingkungan desa/kelurahan.
- Komunikasi, informasi, dan edukasi
Menyebarluaskan informasi, melakukan penyuluhan, edukasi sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Pemanfaatan dan pengembangan teknologi
Mengembangkan inovasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan kewirausahaan sosial bagi generasi muda.
Implementasi di tingkat Desa
Secara operasional, Karang Taruna Desa dapat melaksanakan kegiatan seperti:
- pembinaan kepemudaan,
- pelatihan keterampilan dan kewirausahaan,
- pengembangan usaha ekonomi produktif (UEP),
- kegiatan olahraga, seni, budaya, dan kepeloporan pemuda,
- penanganan kemiskinan, stunting, penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja,
- bakti sosial, tanggap bencana, dan gotong royong,
- pendataan sosial dan pemberdayaan kelompok rentan,
- dukungan terhadap program Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
Kerja sama dengan Pemerintah Desa
Permensos juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dunia usaha, potensi sumber kesejahteraan sosial, dan masyarakat. Artinya, Karang Taruna Desa merupakan mitra strategis Kepala Desa dalam pembangunan sosial dan pemberdayaan generasi muda.
DAFTAR NAMA PENGURUS KARANG TARUNA " GANDA SARI"
MASA JABATAN 2026 s/d 2031
DESA WANASARI KECAMATAN WANARAJA KABUPATEN GARUT
Surat Keputusan Kepala Desa Wanasari Nomor : 141.1/Kep...../DS/2026 tentang Penetapan Pengurus Karang Taruna " GANDA SARI "
Desa Wanasari Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut
|
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
|
1
|
Ketua
|
HABIL
|
Kp.Pasir Kacapi RT.001/RW.001
|
|
2
|
Wakil Ketua
|
ADAM HARDY K
|
Kp.Samanggen RT.002/RW.004
|
|
3
|
Sekretaris
|
RINANDA
|
Kp.Cikole Hilir RT.003/RW.002
|
|
4
|
Bendahara
|
SAHIRA PIANDRA S
|
Kp.Cikole Girang RT.003/RW.006
|
|
5
|
Anggota
|
DIAN
|
Kp.Pasir Kacapi RT.001/RW.001
|
|
|
|
NABILA
|
Kp.Cikole Hilir RT.001/RW.002
|
|
|
|
SHIDIQ
|
Kp.Samanggen RT.003/RW.004
|
|
|
|
AZZAHRA
|
Kp.Babakan RT.001/RW.005
|
|
|
|
RADIT
|
Kp.Cikole Girang RT.003/RW.006
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|