PPID Desa Wanasari - Judi Online adalah sesuatu hal yang lumrah terjadi belakangan ini. Bahkan judi online itu bukan hanya terjadi di kalangan dewasa. Bahkan judi online juga marak terjadi dikalangan anak-anak dan remaja. Hal ini tentu meresahkan masyarakat dan berakibat banyak terhadap kerugian masyarakat.Jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024) mengatakan dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun. “Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata ). Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban. “Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000 (Sumber : Kompas.com dengan judul "Ada 2,37 Juta Pelaku Judi Online, 80.000 di Antaranya Berusia di Bawah 10 Tahun"Judi Online adalah sesuatu hal yang lumrah terjadi belakangan ini. Bahkan judi online itu bukan hanya terjadi di kalangan dewasa. Bahkan judi online juga marak terjadi dikalangan anak-anak dan remaja. Hal ini tentu meresahkan masyarakat dan berakibat banyak terhadap kerugian masyarakat.
Perkembangan judi online yang sedemikian pesat tentu tidak lepas dari mudahnya akses ke jaringan judi online tersebut dan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah.
Menurut Kartini Kartoso (2009: 55-58), perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Sedangkan online arti kata online adalah berasal dari kata on dan line, on artinya hidup, line artinya saluran. Menurut Dedik Kurniawan, pengertian online adalah suatu kegiatan yang menggunakan fasilitas jaringan internet untuk melakukan berbagai kegiatan yang bisa dilakukan secara online seperti halnya untuk searching, mencari berita, stalking, bisnis, daftar kuliah, dan lain-lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa judi online adalah pertaruhan yang disengaja dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya yang mana dilakukan dengan menggunakan fasilitas internetPerkembangan judi online yang sedemikian pesat tentu tidak lepas dari mudahnya akses ke jaringan judi online tersebut dan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah.
Menurut Kartini Kartoso (2009: 55-58), perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Sedangkan online arti kata online adalah berasal dari kata on dan line, on artinya hidup, line artinya saluran. Menurut Dedik Kurniawan, pengertian online adalah suatu kegiatan yang menggunakan fasilitas jaringan internet untuk melakukan berbagai kegiatan yang bisa dilakukan secara online seperti halnya untuk searching, mencari berita, stalking, bisnis, daftar kuliah, dan lain-lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa judi online adalah pertaruhan yang disengaja dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya yang mana dilakukan dengan menggunakan fasilitas internet.
Judi online sudah jelas melanggar hukum dan sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (2) UU ITE menjelaskan sanksi pidana judi online yakni sebagai berikut : Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).
Judi memberikan efek yang sangat buruk baik bagi pelaku maupun bagi orang-orang disekitar pelaku. Dimana dampaknya bisa mendorong orang melakukan kejahatan lainnya seperti pencurian dan perampokan. Pelaku judi online juga akan memiliki kepribadian sulit mengelola uang dan kesulitan mengelola emosi. Selain itu dampak bagi perjudian itu juga mempengaruhi lingkungan keluarga pelaku dimana dan lingkungan sekitar individu tersebut mulai dari menumpunya hutang, meningkatnya pengeluaran, kehilangan pendapatan dan kehilangan aset yang berharga. Selain itu, dampak perjudian juga akan menimbulkan pertengkaran dikalangan keluarga. Seperti contoh kasus yang marak terjadi belakangan ini dimana ada polisi wanita yang membakar suaminya dikarekan uang gaji suaminya hanya tinggal 800 ribu rupiah karena habis untuk main judi online. Hal ini tentu contoh nyata bahwa kasus judi online ini tentu sangat merugikan.
Bukan hanya itu judi online yang sudah merambah dan dilakukan oleh pegawai di instansi pemerintahan maupun anggota dewan. Hal ini tentu memberikan catatan merah bahwa masalah ini merupakan sesuatu yang sangat serius dan bukan main-main. Seharusnya pihak-pihak tersebut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah memberikan contoh yang buruk dimana menambah keresahan bagi masyarakat.
Selain itu, dampak judi online juga berpengaruh besar pada anak-anak dan remaja. Dimana semangat belajarnya akan menurun, anak-anak dan remaja tersebut bahkan bisa terlibat dalam tindakan kejahatan lainnya karena ia sudah kecanduan judi online.
Untuk itu dimana dalam meminimalisir tindakan judi online itu harus dilakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif bisa dilakukan dengan meningkatkan melakukan aktivitas yang bernilai positif seperti aktif dalam kegiatan masyarakat, ikut serta dalam bergotong royong atau kerja bakti, ikut kajian keagamaan dan menjauhkan diri dari lingkungan yang mengarah kepada perbuatan tercela tersebut. Upaya represif yang bisa dilakukan pemerintah adalah memblokir rekening mencurigakan dan memblokir situs-situs jaringan judi online tersebut. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan judi online tersebut.
Upaya memberantas judi online diperlukan kerja sama semua pihak, baik pihak keluarga, pihak sekolah, pihak swasta maupun pemerintah dikarenakan efek yang diberikan karena judi online bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Maraknya Judi Online Meresahkan dan Merugikan Masyarakat", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/marlina53432/6684b4a0c925c42a3d1121d2/maraknya-judi-online-merugikan-masyarakat