Desa Wanasari

Kec. Wanaraja, Kab. Garut
Prov. Jawa Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Wanasari Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut I Kantor Pemerintah Desa Wanasari membuka Pelayanan Publik pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 s/d 16.00 WIB I " WANASARI BISA WANASARI MAJU " I - "Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh." (Confusius) - " Kenali kebenaran, maka kamu akan tahu orang-orang yang benar. Benar Tidak diukur oleh orang-orangnya, tetapi manusia diukur oleh kebenaran " (Ali Bin Abi Thalib) - Tahun Baru seperti bab dalam sebuah buku. Teruslah menulis setiap bab buku sehingga menjadi best seller. Biarkan tahun baru ini membawa aspirasi, persahabatan, dan cinta baru. Mari fokus pada hal-hal yang bisa kita lakukan! Selamat Tahun Baru 2025! " https://wanasari-wanaraja.desa.id/artikel/2023/9/13/profil-desa-wanasari

Berita Desa

Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa secara terukur dan memadai, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemerintahan desa sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan SOP dimaksudkan untuk menciptakan komitment pemerintah desa dalam mewujudkan good governance atau good village. SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, terdapat 14 indikator kriteria pengukuran kinerja organisasi sebagai berikut:

  1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
  2. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
  3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
  4. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat
  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
  8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani.
  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
  10. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  11. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
  12. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

Indikator-indikator tersebut diatas dapat digunakan untuk menilai kinerja instansi pemerintah baik secara internal maupun eksternal. Dilihat dari fungsinya, SOP berfungsi membentuk sistem kerja dan aliran kerja yang teratur, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan; menggambarkan bagaimana tujuan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku; menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan kegiatan berlangsung; menjamin konsistensi dan proses kerja yang sistematik; dan menetapkan hubungan timbal balik antar satuan kerja.

Berdasarkan indikator-indikator tersebut, diterbitkan SOP di lingkungan Pemerintahan Desa Wanasari yang mengatur tentang tata kerja aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsi serta kinerja pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

  • DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  • TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan dan manfaat dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintahan Desa Wanasari adalah :

  1. menjadi pedoman acuan dalam peningkatan pelayanan administrasi pemerintahan dan kependudukan.
  2. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan aparatur pemerintahan desa.
  3. meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan
Lampiran File
SOP Pelayanan Desa Wanasari

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.465

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.465penduduk

1.531

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.531penduduk

2.996

TOTAL

TOTAL2.996penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ASEP MUJAHID,S.Pd.I

Belum Melakukan Absensi

Sekretaris Desa

YOGI YANA,S.IP

Belum Melakukan Absensi

Kaur Keuangan

IDA HAMIDAH

Belum Melakukan Absensi

Kaur Tata Usaha dan Umum

DENI RAHMAT

Belum Melakukan Absensi

Kaur Perencanaan

FAHMIE FAZRIE

Belum Melakukan Absensi

Kaur Kesejahteraan dan Pembangunan

YOPI MULYADI

Belum Melakukan Absensi

Kasi Pelayanan Umum

ALVI KURNIADI

Belum Melakukan Absensi

Kaur Pemerintahan

HENDRA SUHADA

Belum Melakukan Absensi

Kepala Wilayah/Dusun I

LIA SUSILAWATI

Belum Melakukan Absensi

Kepala Wilayah/Dusun II

ASEP KOMARUDIN

Belum Melakukan Absensi

Kepala Wilayah/Dusun III

DADANG RAHMAN FAHMI

Belum Melakukan Absensi

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Peta Desa
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

MURENBANG RPJMDES PERUBAHAN 2026-2029 dan RKPDESA 2025

Tgl : 04 September 2023 08:00:00
Tempat : Aula Desa Wanasari
Koordinator : Sekretaris Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 37
Kemarin : 191
Total Pengunjung : 46.235
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.82
Browser : Tidak ditemukan
Peta Desa
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

MURENBANG RPJMDES PERUBAHAN 2026-2029 dan RKPDESA 2025

Tgl : 04 September 2023 08:00:00
Tempat : Aula Desa Wanasari
Koordinator : Sekretaris Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 37
Kemarin : 191
Total Pengunjung : 46.235
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.82
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 713.628.922,00Rp. 1.600.815.894,00

44.58%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 459.558.922,00Rp. 1.419.815.894,00

32.37%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -108.244.622,00Rp. -180.644.622,00

59.92%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 543.279.000,00Rp. 905.465.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.323.378,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 170.349.922,00Rp. 519.027.516,00

32.82%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 130.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.000.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 201.899.922,00Rp. 707.109.894,00

28.55%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 148.459.000,00Rp. 474.815.000,00

31.27%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 96.600.000,00Rp. 162.491.000,00

59.45%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.600.000,00Rp. 75.400.000,00

16.71%
Pemerintah Desa

ASEP MUJAHID,S.Pd.I

Kepala Desa


Belum Melakukan Absensi

YOGI YANA,S.IP

Sekretaris Desa
Belum Melakukan Absensi

IDA HAMIDAH

Kaur Keuangan
Belum Melakukan Absensi

DENI RAHMAT

Kaur Tata Usaha dan Umum
Belum Melakukan Absensi

FAHMIE FAZRIE

Kaur Perencanaan
Belum Melakukan Absensi

YOPI MULYADI

Kaur Kesejahteraan dan Pembangunan
Belum Melakukan Absensi

ALVI KURNIADI

Kasi Pelayanan Umum
Belum Melakukan Absensi

HENDRA SUHADA

Kaur Pemerintahan
Belum Melakukan Absensi

LIA SUSILAWATI

Kepala Wilayah/Dusun I
Belum Melakukan Absensi

ASEP KOMARUDIN

Kepala Wilayah/Dusun II
Belum Melakukan Absensi

DADANG RAHMAN FAHMI

Kepala Wilayah/Dusun III
Belum Melakukan Absensi