-PPID Desa Wanasari- Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah badan usaha yang beranggotakan masyarakat desa, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama,melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan.Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:
- Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
- Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
- Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
1. Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi, menyelenggarakan
musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi,anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.),serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
2. Pengesahan Badan Hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru)
Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
3. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah,akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
4. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.


PENAMAAN KOPERASI


MANFAAT KOPERASI DESA MERAH PUTIH
JENIS USAHA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH


Demikian maksud dan tujuan harus dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Wanasari Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut secara berkelanjutan.